A. Dasar Pengusulan Program :
Bangunan fisik gedung PLUT-KUMKM berdiri di atas areal tanah seluas 1.500 M2 milik Pemerintah Daerah Propinsi Bali yang terletak di Jalan Pura Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Untuk mencapai tujuan meningkatkan kinerja KUMKM dibidang produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja, dan daya saing, maka PLUT-KUMKM Kabupaten Gianyar menyelenggarakan layanan sebagai berikut :
A. PENGELOLA
Standar pelayanan minimal (SPM) dari pengelola adalah bertanggungjawab terhadap kelancaran kegiatan PLUT-KUMKM Kabupaten Gianyar secara menyeluruh.
Struktur Pengelola Lembaga PLUT-KUMKM Kabupaten Gianyar (masing-masing satu orang) adalah sebagai berikut :
B. KONSULTAN PENDAMPING
Standar pelayanan minimal (SPM) konsultan adalah mengorganisasi dan memadukan pelaksanaan operasional terhadap 7 (tujuh) fungsi PLUT-KUMKM.
Struktur Konsultan Pendamping adalah sebagai berikut :